Sabtu, Maret 14, 2009

Hukum Mencuri

Pengertian:

Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpananya.

Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:

  1. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
  2. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
  3. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
  4. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
  5. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat

    QS. Al maidah ayat 38 :
    38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

    C. syarat hukum potong tangan
  6. pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
  7. barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri

1 komentar:

  1. Hukum mencuri menurut ketentuan hukum positif bagaimana bro...?

    BalasHapus